Semenjak disahkannya Omnibus Law Undang-undang Cipta kerja, keadaan di Indonesia terus memanas. Kondisi ini membuat banyak buruh yang melakukan aksi demo di berbagai tempat di Indonesia.
Banyak poin-poin yang menjadi perhatian yang memicu aksi para buruh yang dianggap akan membuat para buruh merasa dirugikan.
Mereka bahkan melakukan aksi mogok kerja secara nasional. Hingga hari ini banyak aspek yang berdampak dari disahkannya omnimbus law ini, salah satunya adalah IHSG.
Salah satu tujuan disahkannya Omnibus Law adalah untuk meningkatkan investor, tetapi nyatanya hingga gari ini Omnibus Law masih belum memberikan dampak yang signifikan untuk pasar saham.
Ini karena para investor masih belum memasukkan faktor Omnibus Law yang baru disahkan pada tanggal 5 oktober 2020 lalu sebagai katalis positif dalam jangka panjang untuk bursa saham domestik atau dalam negeri.
Hingga hari ini, masih dapat dilihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan yang masih berada pada level 4.900 – 5.000. Sedangkan di perdagangan yang ada di hari ini, Indeks Harga Saham Gabungan sempat berada di level bawah 4.974 poin.
Di sesi satu pada tanggal 7 Oktober 2020 di hari rabu ini, data perdagangan mencatat kalau Indeks Harga Saham Gabungan tutup saat minus 0.63% pada level Rp4.967. Padahal sebelumnya, Indeks Harga Saham Gabungan sempat untuk menyentuh angka 5.014 di rentang perdagangan sejak pagi hari.
Nilai transaksi yang tercatat mencapai Rp13.73 Triliun karena adanya transaksi yang nego, sebanyak 146 saham naik, 235 turun, dan 167 tetap. Sepertinya Indeks Harga Saham Gabungan tertinggi masih berada pada poin 6.325, tepatnya ketika Indonesia belum memiliki kasus Covid di awal tahun ini.
Hari ini Asing keluar Rp346,95 miliar pada pasar reguler serta ditambahkan dengan adanya nego dan pasar tunai. Ini membuat net sell Asing mencapai angka Rp1.94 triliun pada sesi 1. Year to Date ASing keluar Rp 61 Triliun.
Janson Nasrial, Senior Vice President Research Kanaka Hita Solvera berpendapat meskipun Omnibus Law mendapatkan banyak penolakan dari berbagai pihak, nyatanya ini dianggap sebagai sebuah terobosan pada 20 tahun terakhir kalau dilihat dari sisi untuk memudahkan investasi untuk masuk ke Indonesia.
Bahkan ia mengatakan kalau ini merupakan sebuah raihan luar biasa dari 20 tahun terakhir. Ia tapi mengakui kalau beberapa pasal yang ada di dalam Omnibus Law lebih kepada menguntungkan para pengusaha.
Sedangkan kalau dilihat dari sisi yang lainnya, ketika terjadi pandemi seperti saat ini para pengusaha juga memiliki beragam resiko turunan layaknya kondisi makro ekonomi juga daya saing dari para pekerja Indonesia yang dianggap masih kalah kalau dibandingkan dengan negara-negara lain.
Kini, menurut Janson pergerakan yang ada di IHSG lebih berdampak kepada eksternal . Seperti yang terjadi ketika Presiden Donald Trump yang menginstruksikan untuk lakukan perhentian perundingan terkait Stimulus tambahan dengan partai Demokrat.
Penghentian ini akan dilakukannya sampai nanti pemilu presiden yang akan dilakukan pada tanggal 3 November. Keputusan ini membuat bursa AS, Wall Street langsung anjlok di penutupan perdagangan.
Indeks Dow Jones Industrial Average turun sebanyak 1.34% menjadi sebesar 27.772, 76. Sedangkan untuk Indeks S&Pnya turun ke level 3.360 dan Nasdaq menjadi pada level 11.154.
Jadi mari kita lihat saja kedepannya apakah akan ada dampak yang bisa dilhat dari pengesahan omnibus Law ini.